Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

20 Februari: Memperingati Hari Pekerja Indonesia 2025

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

20 Februari: Memperingati Hari Pekerja Indonesia 2025
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Setiap tanggal 20 Februari, Indonesia memperingati Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo). Peringatan ini menjadi momen penting untuk menghormati kontribusi para pekerja dan buruh dalam pembangunan nasional. Meski tidak seterkenal Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei, Harpekindo memiliki sejarah panjang yang berakar pada perjuangan persatuan pekerja Indonesia. Penetapan hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja serta memperkuat jati diri mereka dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Sejarah Hari Pekerja Indonesia

Hari Pekerja Indonesia resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1991, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 20 Februari 1991. Keputusan ini menegaskan pentingnya peran pekerja dalam kemajuan bangsa serta mengukuhkan tanggal 20 Februari sebagai momen bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Latar belakang penetapan Harpekindo tidak lepas dari lahirnya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada 20 Februari 1973. Organisasi ini lahir dari semangat persatuan berbagai serikat pekerja yang beroperasi di berbagai sektor industri. Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia yang dilakukan pada tanggal tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pergerakan buruh di Tanah Air.

Baca juga: 16 Juni: Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia

Pada kongres yang digelar pada 23-30 November 1985, FBSI berganti nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pergantian ini bertujuan untuk memperkuat jati diri pekerja dan memastikan suara mereka lebih terorganisir dalam memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak mereka. Dengan semangat kebersamaan dan perjuangan, SPSI diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun hubungan industrial yang lebih harmonis di Indonesia.

Menurut Keppres No. 9 Tahun 1991, penetapan Hari Pekerja Indonesia bertujuan untuk menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan motivasi para pekerja dalam mendukung pembangunan nasional. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin mendapat perhatian, dan sistem ketenagakerjaan berbasis Hubungan Industrial Pancasila dapat diterapkan dengan lebih baik.

Apakah Hari Pekerja Indonesia Libur Nasional?

Meskipun memiliki makna penting bagi pekerja di Indonesia, Hari Pekerja Indonesia bukan merupakan hari libur nasional. Berdasarkan Keppres No. 9 Tahun 1991, peringatan Harpekindo tetap dilaksanakan setiap tahun, namun tanpa penetapan sebagai tanggal merah. Hal ini juga dikonfirmasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, yang tidak mencantumkan tanggal 20 Februari sebagai hari libur resmi.

Dengan demikian, kegiatan operasional di berbagai sektor tetap berjalan normal pada Hari Pekerja Indonesia. Namun, peringatan ini tetap menjadi momentum penting bagi pekerja dan pemangku kebijakan untuk merefleksikan perjuangan buruh serta meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.

Baca juga: Miliki DNA Pancasila, Menaker Ajak Pekerja Terapkan HIP di Perusahaan

Kesimpulan

Hari Pekerja Indonesia merupakan momen berharga dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia. Ditandai dengan lahirnya FBSI pada 20 Februari 1973, peringatan ini menjadi simbol perjuangan para pekerja untuk bersatu dan memperjuangkan hak-haknya. Meskipun tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional, peringatan ini tetap relevan sebagai pengingat akan pentingnya peran pekerja dalam pembangunan negara.

Ke depan, tantangan ketenagakerjaan di Indonesia akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi global. Oleh karena itu, peringatan Hari Pekerja Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momen refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

Penulis :
Latisha Asharani