Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Bahas RUU PPRT, Soroti Tanggung Jawab Penuh Perusahaan Penempatan dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Bahas RUU PPRT, Soroti Tanggung Jawab Penuh Perusahaan Penempatan dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung)

Pantau - Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang bertujuan menjamin keamanan dan perlindungan kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) serta pemberi kerja.

RUU PPRT ini menaruh perhatian khusus pada tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), terutama dalam aspek penempatan dan pengawasan tenaga kerja.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya penambahan ketentuan agar P3RT ikut terlibat saat muncul persoalan keamanan dan perlindungan kerja.

"Meski tanggung jawab pidana tetap ada pada pelaku, P3RT tidak bisa serta merta lepas tangan. Mereka perlu ikut membantu sekaligus memastikan pekerja yang disalurkan benar-benar memiliki identitas, keterampilan, dan pengalaman yang jelas," ungkapnya.

Martin juga menekankan bahwa P3RT tidak boleh sembarangan menyalurkan pekerja tanpa memperhatikan riwayat dan kompetensi calon PRT.

Peran P3RT dalam Kontrak Kerja dan Pengawasan

Wakil Ketua Baleg DPR RI lainnya, Struman Panjaitan, mendorong agar P3RT turut menjadi pihak dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT.

Namun, ia menilai bahwa kewajiban pengawasan langsung oleh P3RT selama masa kerja akan terlalu membebani, mengingat banyaknya jumlah PRT yang disalurkan.

"Kalau hanya untuk mendukung penyelesaian (masalah keamanan), Yes. Tapi, kalau dibebankan P3RT itu juga harus tanggung jawab, itu terlalu berat. Mereka itu menyalurkan puluhan ribu PRT. Kalau hanya membantu atau mendukung penyelesaian persoalan, itu bisa," ia menyampaikan.

Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa hubungan kerja dalam RUU PPRT melibatkan tiga pihak utama: PRT, pemberi kerja, dan P3RT.

Selain itu, unsur sosial seperti RT/RW juga dapat dilibatkan sebagai saksi dalam kontrak kerja untuk memperkuat keabsahan perjanjian.

Keterlibatan P3RT Dianggap Memperkuat Perlindungan PRT

Fungsi utama P3RT dalam RUU ini adalah memastikan pelaksanaan kontrak kerja berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Fungsi tersebut tidak diarahkan pada pengawasan harian, melainkan pada dukungan terhadap kejelasan tanggung jawab dan perlindungan hukum.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa keikutsertaan P3RT dalam perjanjian kerja tidak akan memberatkan pihak penyalur.

"Kalau ada pertanyaan, ini memberatkan P3RT? Tidak. Justru ini memperkuat," tegasnya.

Bob menjelaskan bahwa dengan adanya keterlibatan P3RT sebagai pihak atau saksi dalam kontrak kerja, maka tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak menjadi lebih jelas.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa kehadiran P3RT, perjanjian kerja bisa menjadi tidak terkontrol dan berpotensi merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan