
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperbarui nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Selain MoU, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta penyelenggaraan rehabilitasi narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.
Kepala BNN RI dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, setidaknya setengah dari permasalahan Pemasyarakatan dapat terselesaikan.
“Saya pikir dengan MoU ini Kita telah menyelesaikan setengah dari problem Pemasyarakatan dan penghukuman serta keterlibatan para Napi di dalam Lapas, yang akibat dari pelibatan tersebut membuat problem narkoba ini semakin kompleks,” ujar Marthinus Hukom.
Marthinus mengatakan BNN maupun Kementerian Imipas mendapatkan kesepakatan dan komitmen bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama dan siapa pun yang terlibat, termasuk yang ada di dalam penjara, dapat diselesaikan.
Marthinus berharap melalui kerja sama ini dapat membongkar sindikasi-sindikasi yang merambah masuk ke dalam lapas.
Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai dan BNNP Bali Bongkar Jaringan Narkoba RI-Rusia-Malaysia
Senada dengan Kepala BNN, Menteri Imipas Agus Andrianto melihat bahwa MoU yang ditandatanganinya pada kesempatan ini merupakan solusi dalan mengatasi permasalahan overcapacity di Lapas.
“Mudah-mudahan dengan pecandu atau penyalahguna yang tidak dilakukan proses hukum, tapi langsung melalui proses rehabilitasi, akan mengurangi overcapacity, yang memang menjadi permasalahan utama yang harus dihadapi di Pemasyarakatan,” ungkap Menteri Imipas.
Agus mengatakan bahwa kolaborasi keduanya tercatat sudah lebih dari empat puluh kali melakukan upaya penangkalan penyelundupan narkotika, baik ke luar maupun ke dalam lapas.
Sementara itu, terkait bandar-bandar besar narkotika sudah lebih dari 300 Napi narkotika dengan vonis hukuman mati maupun seumur hidup yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan super maximum security untuk menghindari pengendalian narkoba dari dalam Lapas.
Agus berharap kerja sama yang disepakati bersama ini dapat diimplementasikan dengan kolaborasi, koordinasi dan langkah-langkah yang simultan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan narkoba.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat