
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur perubahan dalam ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan.
Kedua peraturan tersebut adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Diekspor, dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Budi menyatakan bahwa kedua peraturan ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan ekspor Indonesia serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Baca juga: 7 Fakta di Balik Sanksi Kemendag untuk 66 Distributor dan Pengecer Minyakita
Dia juga berharap aturan baru ini mempermudah dan memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan ekspor.
“Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas regulasi ekspor, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, dan menyelaraskan kebijakan dengan instansi terkait. Kami berharap ini bisa memberikan kepastian bagi eksportir produk pertambangan dan kehutanan,” kata Budi.
Kedua peraturan ini ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Baca juga: Mendag Tinjau Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapok di Pasar Ciracas, Jakarta Timur
Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya mendukung kelangsungan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri, sekaligus memberi peluang bagi eksportir produk pertambangan yang sudah melalui proses pemurnian seperti titanium slag.
"Revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan ekspor produk pertambangan yang telah dimurnikan, memberikan nilai tambah bagi perekonomian, dan tetap memberi kepastian serta kemudahan bagi eksportir dalam memperoleh perizinan usaha," jelas Isy.
Peraturan ini juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam namun menghadapi masalah operasional karena kondisi kahar.
Dalam hal ini, eksportir produk pertambangan berupa konsentrat tembaga dapat tetap mengekspor produk mereka sambil memperbaiki masalah yang ada.
Baca juga: Mendag Tegaskan Kontrol Produksi MinyaKita Agar Tidak Ada Kecurangan
Revisi ini juga menetapkan waktu yang lebih jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan usaha dan menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari, yang sebelumnya bisa berisiko memberikan sanksi.
"Kami memahami bahwa dalam pembangunan fasilitas pemurnian, ada faktor-faktor yang di luar kendali pelaku usaha yang bisa menghambat produksi dan ekspor. Permendag 8/2025 memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpa mengurangi komitmen terhadap hilirisasi," tambah Isy.
Dia memastikan eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya, tanpa hambatan bagi pelaku usaha.
Baca juga: Jawaban Mendag soal Kenaikan Harga MinyaKita Jelang Lebaran: Bukan Akibat Oknum
- Penulis :
- Wulandari Pramesti
- Editor :
- Wulandari Pramesti