
Pantau.com - Negara mengalami kerugian hingga Rp 77,48 miliar akibat tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di empat daerah. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan masing-masing korupsi proyek Gedung IPDN ditiap daerah memiliki tingkat kerugian keuangan negara yang berbeda.
"Total kerugian keuangan negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp 77,48 miliar," kata Alex.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN
Sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan tersangka pada perkara korupsi proyek Gedung IPDN di Sumatera Barat dan Riau sejak 2017. Kemudian dalam prosesnya, lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan baru dan mengungkap korupsi yang sama pada pembangunan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sore tadi, KPK resmi mengumumkan tiga orang tersangka baru pada korupsi proyek Gedung IPDN di dua provinsi Sulawesi tersebut.
Alex menyebutkan pada pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri 2011 Dudy Jocom.
Dudy Jocom juga menjadi tersangka pada korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara bersama Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko.
Dalam kasus korupsi Gedung IPDN di dua provinsi Sulawesi tersebut, Alex menjelaskan, Dudy diduga melakukan kesepakatan pembagian pekerjaan dengan PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Kesepakatan itu tidak melalui proses sidang yang seharusnya dilakukan. Sebagai gantinya karena telah memberikan proyek, Dudy diduga meminta fee tujuh persen kepada dua perusahaan BUMN tersebut.
Baca juga: KPK: Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP Belum Ada Setengahnya
"Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan," jelas Alex.
Berikut rincian kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan KPK:
a. Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 M
b. Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,378 M
c. Proyek pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sekitar Rp 34,8 M
d. Proyek pembangunan Kampus IPDN di Rohil, Riau sekitar Rp 22,11 M
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi