HOME  ⁄  Nasional

KPK: Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP Belum Ada Setengahnya

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK: Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP Belum Ada Setengahnya

Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa pengembalian kerugian uang negara akibat korupsi KTP elektronik belum mencapai setengahnya. Dari total kerugian mencapai Rp2,3 triliun, pengembalian aset yang terjadi belum mencapai Rp500 miliar. 

"Kalau dari kerugian negara Rp2,3 triliun itu sejauh ini recovery asset, saya kira belum sampai Rp500 miliar. Dari sejumlah penyitaan KPK dan kemarin ada putusan pengadilan terkait uang pengganti SN (Setya Novanto) sekitar 7 sekian juta dollar, secara total itu belum sampai Rp500 miliar," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Baca juga: KPK: Politik Balas Budi Rentan Korupsi

Diketahui pihak yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP yakni Setya Novanto sebanyak Rp13,397 miliar, dan juga mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana USD300 ribu. Sehingga menurut Alex, KPK saat ini akan fokus untuk mengejar kekurangan recovery asset tersebut. 

"Masih ada sekitar Rp1,8 triliun lagi yang harus kita kejar. Jadi mungkin lebih fokus untuk mengejar aset recovery itu," ucapnya. 

Meski begitu, KPK tetap menegaskan penyelidikan korupsi e-KTP belum akan dihentikan. Perkembangan kasus masih akan dilakukan berdasarkan informasi dipersidangan juga penyelidikan baru. 

Baca juga: Ini Penjelasan KPK Terkait Sulitnya Usut Kasus Century

Alex menerangkan, jika KPK telah memiliki minimal dua alat bukti maka kemungkinan ada tersangka baru pada perkara e-KTP. Namun Alex belum bisa memastikan apakah pihak pemerintah atau swasta yang akan kembali dijerat KPK. 

"Sementara dalam kasus e-KTP ini kan ada juga keterlibatan dari BUMN juga swasta-swasta lain yang memang justru mereka yang menikmati aliran dana itu," pungkasnya. 

Penulis :
Adryan N