
Pantau - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau para pendatang baru agar sudah memiliki kepastian tempat bekerja, keterampilan, dan jaminan tempat tinggal sebelum datang ke Jakarta.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, "Kepada para pendatang diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta menuju kota global."
DKI Jakarta menjadi salah satu tujuan utama para pendatang dari berbagai daerah dengan beragam kepentingan, namun titik kedatangan mereka juga kemungkinan tersebar di daerah-daerah penyangga.
Jumlah penduduk DKI Jakarta pada siang hari dan malam hari diketahui berbeda secara signifikan karena banyaknya mobilitas keluar masuk wilayah tersebut.
Prosedur bagi Pendatang Baru
Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal diwajibkan melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli, dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal.
Setelah proses validasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan, pendatang akan mendapatkan KK, KTP, dan KIA Jakarta, lalu wajib melapor ke RT setempat untuk melengkapi administrasi.
Budi menjelaskan, "Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri."
Bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau berstatus sebagai penduduk tidak permanen, diwajibkan melapor secara mandiri melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Setelah pendaftaran, mereka akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen dan harus melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Pendatang juga diimbau untuk melapor ke RT setempat agar dapat didata dalam Aplikasi Data Warga guna menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan.
Batas waktu menetap bagi penduduk tidak permanen ditetapkan kurang dari satu tahun.
Sanksi Pembekuan NIK dan Data Jumlah Pendatang
Disdukcapil DKI Jakarta kini tengah menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili untuk mendorong kesadaran tertib administrasi melalui pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akibat pembekuan NIK, penduduk tidak dapat mengakses fasilitas seperti perbankan, BPJS, hingga layanan pendidikan untuk sementara waktu.
Sepanjang tahun 2024, jumlah pendatang yang secara sadar melaporkan diri ke loket Dukcapil DKI Jakarta tercatat sebanyak 84.783 jiwa, turun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 395.298 jiwa.
Pada tahun 2025, Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan sekitar 10.000 hingga 15.000 orang akan secara sadar melaporkan kedatangannya ke ibu kota.
- Penulis :
- Pantau Community