
Pantau - Kelanjutan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih menunggu "Legal Opinion" (LO) dari Kejaksaan Negeri Kudus.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan pada Selasa bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan pembangunan sebelum dilakukan evaluasi, asesmen, dan audit secara menyeluruh.
Pemkab Kudus juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam proses penyelesaian proyek ini, termasuk meminta saran dan masukan dari kejaksaan yang akan diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Permasalahan hukum yang mengganjal antara lain menyangkut status tanah urukan dan dua bangunan gudang produksi yang sudah sempat dibangun oleh pihak ketiga.
Bupati menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum permasalahan hukum terselesaikan agar tidak menimbulkan anggapan penghilangan barang bukti.
Ia juga mengingatkan bahwa OPD terkait bisa dirugikan secara hukum jika pembangunan tetap diteruskan dalam kondisi yang belum jelas.
Audit, Anggaran, dan Dugaan Penyimpangan
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, Catur Widiyanto, menjelaskan bahwa saat ini anggaran pembangunan SIHT sedang dihitung ulang.
Dalam waktu dekat, proyek juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk tahun 2025, rencana pembangunan meliputi 16 unit gedung produksi rokok, satu gedung sigaret kretek mesin (SKM), lanskap industri, sumur resapan, dan instalasi listrik dengan total anggaran sebesar Rp49 miliar.
Pada tahap pertama pembangunan tahun 2023, dilakukan pengurukan tanah seluas 43.223 meter persegi melalui mekanisme e-katalog.
Namun, proyek ini diduga mengalami penyimpangan, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp9,16 miliar yang kemudian turun menjadi Rp4,04 miliar karena dugaan praktik jual beli proyek ke beberapa pihak.
Anggaran pembangunan tahun 2023 sendiri mencapai Rp39,1 miliar.
Pada tahun 2024, pembangunan kembali bermasalah setelah pelaksana proyek gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak sehingga kontrak diputus.
Akibat permasalahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kudus telah menetapkan empat tersangka, yaitu Rini Kartika Hadi Ahmawati, Heni Yustianingsih, Akhadi Adi Putra, dan Sukristianto.
- Penulis :
- Pantau Community