Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sita Mobil Mewah dan Sepeda Brompton dari Tersangka Suap Hakim PN Jakpus

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kejagung Sita Mobil Mewah dan Sepeda Brompton dari Tersangka Suap Hakim PN Jakpus
Foto: Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi terkait suap putusan lepas kasus korupsi ekspor CPO.

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi di dua provinsi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/4/2025).

“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Barang Bukti dan Lokasi Penggeledahan

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit mobil Honda CR-V, dan empat unit sepeda lipat merek Brompton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penggeledahan ini terkait dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lokasi penggeledahan mencakup Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, serta satu rumah yang disebut berfungsi sebagai kantor.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

MSY yang menjabat sebagai Head Social Security Legal PT Wilmar Group ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar.

Suap itu diberikan atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara panitera Wahyu Gunawan (WG).

Menurut Abdul Qohar, “Uang sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian putusan ontslag pada kasus dugaan korupsi CPO.”

MSY kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya MSY, total tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang.

Tujuh tersangka lainnya meliputi WG (Wahyu Gunawan), dua advokat MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim: DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Penulis :
Pantau Community