
Pantau - PT Investree Radhika Jaya (Investree), perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending, resmi dinyatakan bubar.
Para kreditor yang masih memiliki tagihan terhadap Investree diimbau untuk segera mengajukan klaimnya secara tertulis, disertai salinan bukti yang sah.
Batas waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari kalender sejak pengumuman, sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.
Batas Waktu, Alamat Pengajuan, dan Proses Verifikasi
Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah di laman Investree, batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan pada 8 Juni 2025.
Setelah itu, tim likuidasi akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen dan data yang masuk, yang dijadwalkan berlangsung dari 8 Juni hingga 18 Juni 2025.
Verifikasi akan mencakup pemeriksaan atas kelengkapan dokumen, keabsahan perjanjian, serta kesesuaian informasi antara data kreditor dengan catatan internal Investree.
Pengajuan tagihan dapat dilakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00 - 17.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.
Pengajuan dikirimkan ke alamat berikut:
Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
atau melalui email ke: [email protected]
Investree Bubar Lewat RUPS, Tim Likuidasi Sudah Disetujui OJK
Pembubaran Investree diumumkan melalui Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44, tertanggal 27 Maret 2025, oleh Notaris Dita Okta Sesia.
"Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya"
Pembentukan Tim Likuidasi Investree juga telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (4) POJK 40/2024.
Adapun tim likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan






