HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Hentikan Izin Penebangan Kayu Mangrove, Fokus pada Jasa Lingkungan dan Ekowisata

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kemenhut Hentikan Izin Penebangan Kayu Mangrove, Fokus pada Jasa Lingkungan dan Ekowisata
Foto: Pemanfaatan mangrove kini difokuskan pada jasa lingkungan, bukan lagi penebangan kayu.

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa mereka tidak lagi mengeluarkan izin usaha untuk kegiatan penebangan kayu di kawasan ekosistem mangrove dan kini mengarahkan seluruh perizinan hanya untuk kegiatan jasa lingkungan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut, Ristianto Pribadi, dalam diskusi bertajuk Mangrove Breakthrough yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu.

"Tetapi jangan khawatir di Kementerian Kehutanan sekarang tidak ada lagi perizinan yang sifatnya memberikan kegiatan untuk timber extraction, jadi semuanya itu adalah untuk kegiatan jasa lingkungan", ujar Ristianto.

Ekowisata dan Perdagangan Karbon Jadi Fokus Baru

Ristianto menjelaskan bahwa kegiatan jasa lingkungan pada ekosistem mangrove mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta pengembangan sektor ekowisata.

Selain itu, potensi ekonomi dari nilai karbon di kawasan mangrove juga menjadi sorotan, khususnya dalam konteks perdagangan karbon yang kian berkembang.

Ia menekankan pentingnya pendekatan investasi dalam upaya rehabilitasi mangrove agar tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah.

Diperlukan sinergi antara berbagai pihak seperti pemerintah, sektor swasta, lembaga nirlaba, dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan perlindungan dan pengelolaan mangrove.

"Kata kuncinya bukan hanya sebatas kolaborasi saja, tapi kolaborasi yang terlembaga dengan baik", tambahnya.

Potensi Luas Mangrove Indonesia

Ristianto mengapresiasi inisiatif internasional Mangrove Breakthrough yang dinilainya mampu mendorong peningkatan perlindungan dan pengelolaan mangrove secara menyeluruh di Indonesia.

Ia berharap program ini bisa menyinergikan semua pemangku kepentingan dalam satu kerangka kerja yang berkelanjutan.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, Indonesia memiliki luas kawasan mangrove mencapai 3.440.464 hektare.

Masih terdapat potensi habitat mangrove yang belum tergarap seluas 769.824 hektare.

Data ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024.

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler