Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KKP Tegaskan Nelayan Kecil Tak Wajib Pasang VMS

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KKP Tegaskan Nelayan Kecil Tak Wajib Pasang VMS
Foto: Nelayan kecil tidak wajib pasang VMS, KKP luruskan simpang siur aturan pemantauan kapal.

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) tidak diwajibkan bagi nelayan kecil, khususnya yang memiliki kapal di bawah 5 gross ton (GT).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan bahwa kapal di bawah 5 GT tidak diwajibkan memiliki izin pemasangan VMS, melainkan hanya pencatatan nama dan daftar kapal perikanan di pemerintah daerah.

"Kapal kecil ini dilihat dari GT kapal. Kalau menurut undang-undang itu di bawah 5 GT itu dibilang nelayan kecil, maka kapal tersebut tidak wajib izin (memasang VMS), tapi pencatatan namanya, daftar kapal perikanannya di Pemda," kata Ipunk.

Penjelasan ini disampaikan Ipunk dalam paparannya kepada media sebagai respons atas adanya penolakan dari sejumlah nelayan di berbagai daerah terhadap kebijakan pemasangan VMS untuk kapal di bawah 30 GT.

Hanya Kapal Berizin Pusat Wajib Pasang VMS

Ipunk menyampaikan bahwa masih banyak informasi yang simpang siur seputar kewajiban VMS yang seolah berlaku bagi seluruh kapal tanpa kecuali.

Padahal, kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang memiliki izin dari pemerintah pusat dan umumnya beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut, terutama di area dengan potensi hasil tangkap tinggi.

Nelayan kecil yang beroperasi di bawah 12 mil laut dan tidak melakukan migrasi izin ke pemerintah pusat tidak termasuk dalam kebijakan wajib VMS oleh pusat.

Penerapan VMS sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

KKP mencatat dari total 13.313 kapal perikanan yang telah memiliki izin dari pusat, sebanyak 8.893 kapal telah memasang VMS.

Masih terdapat sekitar 4.425 kapal berizin pusat atau yang telah melakukan migrasi izin namun belum memasang VMS.

Tujuan utama dari pemasangan VMS adalah untuk memastikan tata kelola perikanan yang baik, melindungi sumber daya ikan dari praktik overfishing, serta memberikan ketelusuran terhadap hasil tangkapan ikan.

"Pemasangan VMS menjadi bukti bahwa ikan hasil tangkapan tidak dari ilegal fishing dan memenuhi syarat ekspor hasil perikanan dengan traceability atau ketelusuran," ucap Ipunk.

Selain itu, dengan keberadaan VMS, pemerintah dapat merespons lebih cepat dalam kasus kecelakaan laut, kapal hilang, serta meningkatkan pengawasan lintas wilayah bersama TNI AL, Bakamla, dan Basarnas.

Penulis :
Pantau Community