
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyita barang-barang ilegal senilai Rp 15 miliar selama periode Januari hingga Maret 2025.
Barang-barang tersebut terdiri dari produk impor maupun dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen.
Total barang yang disita mencapai sekitar 597.585 unit, terdiri dari barang elektronik, mainan anak, hingga beberapa produk rumah tangga dan otomotif.
Rincian Barang Sitaan dan Jenis Pelanggaran
Barang elektronik yang disita mencapai 297.781 unit, terdiri antara lain dari kipas angin (60.366 pcs), lampu (210.040 pcs), rice cooker (3.506 pcs), speaker dan televisi (4.518 pcs), luminer (480 pcs), castle listrik (1.140 pcs), air fryer (1.894 pcs), kabel listrik (87 tol), baterai (15.250 pcs), dan gerinda listrik (500 pcs).
Sementara itu, jumlah mainan anak ilegal yang disita sebanyak 297.522 unit.
Barang-barang lain yang turut diamankan antara lain alas kaki (1.270 pcs), sprei (100 pcs), dan pelek kendaraan bermotor (905 pcs).
Pelanggaran yang ditemukan mencakup tidak adanya label berbahasa Indonesia, tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak dilengkapi manual penggunaan atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
Semua barang yang terbukti melanggar kini berstatus dalam pengawasan dan tidak boleh beredar di pasaran.
Asal Usul Produk dan Langkah Penegakan Aturan
Barang-barang ilegal tersebut berasal dari 10 perusahaan asing dan 10 perusahaan lokal.
Kemendag meminta pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran serta segera melengkapi seluruh administrasi perizinan, termasuk label SNI, K3L, dan kelengkapan manual atau kartu garansi.
Produk-produk tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta berbagai Peraturan Menteri Perdagangan, seperti Permendag No. 69 Tahun 2018, Permendag No. 21 Tahun 2023, Permendag No. 36 Tahun 2023, dan Permendag No. 26 Tahun 2021 tentang label berbahasa Indonesia.
Kemendag menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjamin perlindungan konsumen dan ketertiban dalam praktik perdagangan di Indonesia.
- Penulis :
- Gian Barani