Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Tegaskan Negara Harus Lindungi Konsumen Beritikad Baik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Tegaskan Negara Harus Lindungi Konsumen Beritikad Baik
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025). Foto : Farhan/Andri)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang bertujuan memperkuat pemulihan aset negara dan memberantas mafia ekonomi.

Dalam pernyataannya, Mufti menekankan pentingnya jaminan perlindungan terhadap konsumen beritikad baik agar tidak menjadi korban dari proses hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi.

"Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita," ungkapnya.

Percepat Pemulihan Aset, Cegah Mafia Ekonomi

Pernyataan Mufti disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2025.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi serta mencegah masyarakat yang tidak terkait menjadi korban.

RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan kini kembali diprioritaskan, dengan naskah akademik disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Skema yang diusung RUU ini adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yaitu perampasan aset in rem yang memungkinkan penyitaan dan pengelolaan aset hasil kejahatan dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.

Proses perampasan aset tetap harus mendapat persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjunjung prinsip akuntabilitas.

Skema ini mencakup mekanisme pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset kepada negara.

Pemerintah menilai RUU ini penting untuk menutup celah hukum yang selama ini menghambat proses pemulihan aset negara.

Konsumen Harus Dilindungi, Jangan Sampai Jadi Korban Tambahan

Mufti Anam mengingatkan bahwa pelaksanaan RUU ini harus memperhatikan perlindungan konsumen.

Ia mencontohkan kasus di mana seorang konsumen membeli rumah dengan cicilan bertahun-tahun, namun jika pengembangnya terlibat korupsi, kepemilikan rumah bisa ikut terancam.

"Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik," ia mengungkapkan.

Mufti mendorong agar DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait melakukan harmonisasi aturan agar pelaksanaan RUU ini tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat.

RUU harus kuat dalam memberantas mafia ekonomi dan jelas dalam melindungi konsumen beritikad baik.

Ia juga menekankan peran ahli hukum untuk memastikan keadilan, di antaranya melalui sidang terbuka, perlindungan hak pihak ketiga, dan pengelolaan aset rampasan oleh badan independen agar tidak disalahgunakan.

"RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan