
Pantau - Ketua Majelis Hakim kasus korupsi ekspor minyak goreng, Djuyamto, diketahui sempat menitipkan sebuah tas kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Tas tersebut baru diserahkan oleh satpam kepada penyidik Kejagung pada Rabu, 16 April 2025, setelah Djuyamto ditahan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan keberadaan tas tersebut.
"Benar (ada penyerahan tas milik Tersangka Djuyamto)", ujar Harli.
Tas Berisi Uang Dolar dan Dua Handphone
Harli menjelaskan bahwa isi dari tas tersebut cukup mencurigakan, yakni dua unit handphone dan uang dalam bentuk dolar Singapura.
"Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yang ditutupi dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah", ungkap Harli.
Belum diketahui pasti kapan dan dalam konteks apa Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.
Kejagung juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul uang dalam tas tersebut.
Namun, Harli memastikan bahwa tas dan seluruh isinya telah disita oleh penyidik.
"Berita acara penyitaannya sudah ada", tambahnya.
Djuyamto Terseret Skandal Suap Vonis Lepas CPO
Djuyamto merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar bersama Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang saat kasus bergulir masih menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.
Arif disebut sebagai pihak yang meminta uang suap sebesar Rp 60 miliar agar terdakwa korporasi dijatuhi vonis ontslag atau lepas dari tuntutan hukum.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para majelis hakim yang menangani perkara.
Selain Djuyamto, dua hakim lainnya dalam majelis, yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, juga disebut mengetahui bahwa pemberian uang itu bertujuan untuk menjamin vonis lepas.
Berikut daftar lengkap delapan tersangka dalam kasus ini:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jaksel
- Djuyamto (DJU) – Ketua majelis hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) – Hakim anggota
- Ali Muhtarom (AM) – Hakim anggota
- Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
- Marcella Santoso (MS) – Pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) – Head of Social Security and License Wilmar Group
- Penulis :
- Gian Barani