Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Teken Aturan Baru Soal Tarif Royalti Minerba, Berlaku Mulai 26 April

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Prabowo Teken Aturan Baru Soal Tarif Royalti Minerba, Berlaku Mulai 26 April
Foto: Pemerintah resmi mengubah tarif royalti minerba untuk tingkatkan pendapatan negara.

Pantau - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).

PP tersebut akan mulai diberlakukan pada 26 April 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang menyatakan bahwa aturan berlaku 15 hari sejak diundangkan.

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

Penyesuaian Tarif Menyasar Komoditas Strategis

Penyesuaian tarif dalam PP ini mencakup berbagai komoditas strategis seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.

Salah satu poin penting adalah perubahan skema tarif royalti nikel yang sebelumnya bersifat tunggal sebesar 10 persen per ton dalam PP Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2025, skema tersebut diubah menjadi multitarif dengan kisaran 14 hingga 19 persen dari harga mineral acuan (HMA).

Perubahan ini menuai protes dari sejumlah pelaku usaha, khususnya dari sektor nikel yang menilai tarif baru terlalu membebani.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pemerintah Dialog dengan Pengusaha

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.

"Perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat", ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada Senin malam, 14 April 2025.

Tri juga menyebutkan bahwa pemerintah aktif berdialog dengan pengusaha untuk merespons masukan dari pelaku industri.

Diskusi antara pemerintah dan pengusaha terkait penyesuaian tarif ini berlangsung pada Kamis, 17 April 2025, di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba juga diharapkan akan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM ke depan.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Ricky Setiawan