Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Arief Budiman Akui Tak Paham Tujuan Harun Masiku Tunjukkan Foto Bersama Tokoh Politik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Arief Budiman Akui Tak Paham Tujuan Harun Masiku Tunjukkan Foto Bersama Tokoh Politik
Foto: Mantan Ketua KPU Arief Budiman mengungkap pertemuan misterius dengan Harun Masiku yang kini menjadi sorotan dalam kasus Hasto Kristiyanto.

Pantau - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Arief Budiman, mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan Harun Masiku ke kantor KPU pada 2019, yang sambil membawa foto dirinya bersama Megawati Soekarnoputri dan mantan Ketua MA, Hatta Ali.

Arief menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membawa, menerima, atau mengoleksi barang-barang semacam itu.

"Saya tidak tahu maksud Pak Harun menunjukkan foto itu apa. Tapi ruangan saya memang selalu terbuka dan saya bisa menerima siapa pun tamu-tamu yang datang, baik teman-teman dari daerah, partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk," ujarnya dalam persidangan.

Permintaan Harun Masiku hingga Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Arief mengungkap bahwa pertemuan itu terjadi sekitar September 2019, usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pada 31 Agustus 2019.

Tanpa membuat janji terlebih dahulu, Harun datang bersama seseorang yang tidak dikenal oleh Arief, dan menyampaikan maksud kedatangan untuk meminta bantuan agar permohonan PDIP yang sudah dikirim lewat surat nomor 2576/X/DPP/VIII/2019 dapat direalisasikan.

Isi surat tersebut merujuk pada Putusan MA Nomor 57P-HUM/2019, yang menyatakan bahwa suara dari calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas, bisa dialihkan kepada Harun Masiku.

Harun juga membawa dokumen putusan MA dan beberapa foto, termasuk foto dirinya bersama tokoh politik.

"Saya tidak tahu maksudnya apa mengenai foto, tapi untuk hal-hal yang bersifat formal seperti itu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor," tambah Arief.

Kesaksian Arief diberikan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun dengan memerintahkan perusakan alat bukti, termasuk merendam ponsel Harun ke dalam air melalui Nur Hasan.

Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa sebagai antisipasi atas penggeledahan KPK.

Selain itu, Hasto bersama beberapa pihak lain, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait persekongkolan dan perbuatan berlanjut.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler