Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Sita Moge Royal Enfield Milik Ridwan Kamil, Tapi Masih Dititipkan

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

KPK Sita Moge Royal Enfield Milik Ridwan Kamil, Tapi Masih Dititipkan
Foto: Motor Gede Ridwan Kamil Disita KPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Tapi Masih di Tangan Pribadi

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor gede (moge) Royal Enfield milik Ridwan Kamil karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Bank BJB.

Meski telah disita, kendaraan tersebut belum dipindahkan secara fisik ke dalam penguasaan KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan hukum, barang bukti kendaraan dapat dirawatkan atau dititip rawat kepada pemiliknya.

Dalam praktik titip rawat ini, baik penyidik maupun pemilik barang menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa pihak penerima titipan wajib menjaga barang dengan baik.

Tessa menjelaskan, "Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut".

Moge Tak Boleh Dialihkan dan Harus Kembali Jika Dibutuhkan Penyidikan

Tessa menambahkan bahwa praktik titip rawat tidak hanya dilakukan dalam kasus Ridwan Kamil saja, tetapi juga dalam berbagai perkara lainnya.

Ia menegaskan bahwa jika sewaktu-waktu barang bukti tersebut diperlukan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka pihak yang menerima titipan wajib menyerahkannya dalam kondisi baik dan utuh.

"Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan", ujar Tessa.

Selain itu, barang bukti yang berada dalam status titip rawat tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan kepada pihak lain.

Penulis :
Peter Parinding