
Pantau - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) memperpanjang masa penahanan terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Informasi ini disampaikan oleh Humas PT Kepri, Priyanto Lumbanradja, dengan merujuk pada Surat Penetapan Penahanan PT Kepri Nomor: 105/Pen.Pid/2025/PT TPG tertanggal 25 Maret 2025.
Masa penahanan Kompol Satria Nanda diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai dari 17 April hingga 16 Mei 2025.
Alasan Keamanan dan Pemisahan Penahanan
Sejak pelimpahan kasus ke pengadilan pada 18 Januari 2025, Kompol Satria Nanda ditahan secara terpisah dari sembilan mantan bawahannya.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri, sementara para mantan anggotanya ditahan di Rutan Kelas IIA Barelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, menyebut alasan utama penahanan terpisah adalah faktor keamanan.
Dikhawatirkan Kompol Satria Nanda akan berbenturan dengan para tahanan yang pernah ditangkapnya saat masih aktif bertugas.
Selain itu, penahanan di Rutan Polda juga mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga serta rekomendasi dari tim Pidana Umum dan pimpinan Kejari.
12 Terdakwa dalam Satu Perkara
Kompol Satria Nanda menjadi salah satu dari total 12 terdakwa dalam perkara ini, yang juga melibatkan sembilan mantan anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang serta dua terdakwa sipil.
Dua terdakwa sipil tersebut, Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak alias Juntak, merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan.
Sepuluh terdakwa mantan anggota Satresnarkoba termasuk Kompol Satria Nanda adalah: Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Aryanto, Alex Chandra, Jaka Surya, Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Junaidi Kurniawan.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan aparat kepolisian dalam perkara penyimpangan barang bukti narkoba.
- Penulis :
- Gian Barani