
Pantau - Sebuah tas tertinggal di Stasiun Tanah Abang pada 7 April 2025 menjadi awal terbongkarnya sindikat besar produksi uang palsu yang beroperasi di Bogor, Jawa Barat.
Polisi menemukan isi tas berupa uang palsu senilai Rp 316 juta dalam pecahan Rp 100.000, dan segera menangkap MS (45), pemilik tas tersebut, yang mengakui bahwa uang itu palsu.
Dari pengakuan MS, polisi bergerak cepat menangkap dua pelaku lainnya yakni BI (50) dan E (42), yang berperan sebagai penjual uang palsu.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga berhasil mengamankan BS (40), BBU (42), dan AY (70), yang terlibat dalam rantai distribusi dan pemesanan.
AY menjadi kunci penghubung ke DS (41), yang berperan sebagai pencetak uang palsu di sebuah rumah milik LB (50) di wilayah Bogor.
Dalam penggerebekan di lokasi produksi, polisi menyita total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai sekitar Rp 2,3 miliar serta 15 lembar uang dollar AS palsu.
Mantan Artis Terlibat, Karyawan BUMN Jadi Pemesan Utama
Kasus ini juga menyeret nama Bayu Setio Aribowo (BS), seorang karyawan Garuda Indonesia yang berstatus nonaktif sejak mengambil cuti pada tahun 2022.
Garuda Indonesia melalui pernyataan resminya menyebutkan bahwa BS akan dikenakan sanksi disiplin maksimal berupa Surat Peringatan Ketiga (SP3), sambil menunggu proses hukum berjalan.
Tidak hanya itu, mantan artis Sekar Arum Widara (41) juga turut diamankan polisi setelah tertangkap menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah mal di kawasan Kemang.
Kasir menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 saat Sekar melakukan transaksi, dan ia mengaku mendapatkan uang tersebut secara cuma-cuma dari Bayu Setio.
Polisi mengungkap bahwa sindikat ini menjalankan sistem produksi berdasarkan pesanan, dengan skema harga di mana uang palsu senilai Rp 300 juta dijual seharga Rp 90 juta.
Total terdapat delapan tersangka yang telah ditangkap:
- BS – pemesan uang palsu, karyawan BUMN
- BBU – pemesan uang palsu
- MS – pemilik tas berisi uang palsu
- BI – penjual uang palsu
- E – penjual uang palsu
- AY – penghubung pencetak dan pembeli
- DS – pencetak uang palsu
- LB – penyedia rumah produksi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 dan/atau 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran dan pemanfaatan uang palsu ini, serta kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terlibat dalam sindikat terorganisir ini.
- Penulis :
- Peter Parinding
- Editor :
- Ricky Setiawan