
Pantau - Menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2025 yang dijadwalkan mulai 2 Mei mendatang, pemerintah menetapkan vaksinasi polio sebagai syarat wajib baru bagi seluruh jemaah dan petugas haji.
Jika sebelumnya hanya vaksin meningitis yang diwajibkan, maka mulai tahun ini vaksin polio juga harus diberikan, mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Maret 2025.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi PPIH Arab Saudi Tahun 2024M/1446H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025.
"Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir", ujar Liliek.
Jenis Vaksin, Jadwal, dan Fasilitas Pemberian
Pemerintah menyediakan vaksin polio secara gratis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji.
Sementara itu, jemaah umrah dan haji khusus diharuskan melakukan vaksinasi secara mandiri.
Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sebanyak 1 dosis.
Pemberian vaksin ini wajib dilakukan paling lambat antara 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
IPV dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, atau COVID-19.
Vaksinasi polio tersedia secara gratis di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang
Di sisi lain, Kementerian Agama juga mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap 2 hingga 25 April 2025.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 209.359 orang telah melunasi biaya haji reguler, termasuk peserta pelunasan tahap 1 dan tahap 2.
- Penulis :
- Peter Parinding