
Pantau - Keterlibatan Febri Diansyah, pengacara Hasto Kristiyanto, dalam ekspose kasus Harun Masiku saat menjabat di KPK kembali menjadi sorotan karena menimbulkan kekhawatiran konflik kepentingan.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa jika benar Febri ikut gelar perkara kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK, lalu sekarang menjadi pengacara terdakwa, ini merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah lembaga antirasuah itu.
Yudi juga mengungkapkan bahwa Febri sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan keterlibatannya sebagai kuasa hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Saran Dikeluarkan dari Persidangan dan Respons KPK
Yudi menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan permintaan ke majelis hakim untuk mengeluarkan Febri dari ruang sidang dan melarangnya mendampingi Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan demi menjaga integritas lembaga dan mencegah adanya conflict of interest dalam proses hukum.
Meski begitu, Yudi menyadari bahwa keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa karena Febri tidak lagi berstatus sebagai pegawai KPK, maka mekanisme penanganan etik melalui Dewan Pengawas tidak berlaku dan konflik ini hanya bisa diselesaikan melalui proses persidangan.
Yudi juga menekankan pentingnya KPK tetap fokus pada pembuktian peran Hasto dalam persidangan, mengingat sebelumnya sudah ada keterangan dari saksi Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU yang menunjukkan keterlibatan Hasto.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa Febri memang mengikuti salah satu ekspose perkara Harun Masiku saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas.
Namun, ia menyatakan bahwa materi pemeriksaan terhadap Febri belum bisa dipublikasikan dan hanya akan dibuka di persidangan.
Febri Diansyah sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin, 14 April 2025.
Ia menegaskan bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku terjadi, dirinya tidak lagi menjabat sebagai juru bicara KPK.
Namun, ia memang diundang ke dalam rapat persiapan konferensi pers terkait OTT tersebut karena perannya dalam publikasi media.
Febri juga menyatakan bahwa dirinya tidak menerima informasi rahasia dari kegiatan itu dan hanya menerima informasi yang bersifat untuk kepentingan publikasi.
- Penulis :
- Peter Parinding