Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ada Dissenting Opinion di Putusan MA, Hukuman Mati Tetap Gugur

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Ada Dissenting Opinion di Putusan MA, Hukuman Mati Tetap Gugur
Foto: MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Tetap Dihukum 20 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Pantau - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara, dan memutuskan bahwa hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku sesuai putusan sebelumnya.

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam laman resmi MA dan diketok pada Selasa, 15 April 2025, dengan komposisi majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.

Dalam amar putusan terdapat catatan "P1 DO", yang menandakan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota, meskipun isi dari dissenting opinion tersebut belum diungkap secara rinci.

Pembunuhan Sadis di Kolam Renang, Vonis Tak Sebanding dengan Harapan Keluarga

Kasus pembunuhan Dante terjadi pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha diduga secara sadis menenggelamkan bocah tersebut hingga 12 kali, menyebabkan Dante kehilangan nyawa.

Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha pada 4 November 2024, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Yudha tidak memiliki alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan kejamnya, dan menilai bahwa sebagai pacar dari Tamara, ia seharusnya melindungi Dante, bukan mencelakainya.

Salah satu hakim di tingkat Pengadilan Negeri bahkan sempat menyatakan dissenting opinion bahwa Yudha layak dijatuhi hukuman seumur hidup karena tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

Setelah putusan, baik jaksa maupun pihak Yudha mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menguatkan vonis 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan kasasi, Tamara Tyasmara menyatakan bahwa dirinya masih berharap Yudha menerima hukuman yang lebih berat atas kematian anaknya.

Penulis :
Peter Parinding