
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tetap mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati terhadap delapan terdakwa dalam kasus pabrik narkoba yang diungkap di wilayah tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, JPU Suudi menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa namun tetap bersikukuh pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya.
"Menanggapi itu (nota pembelaan terdakwa) kami selaku penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang sebelumnya," ujar Suudi.
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu keputusan dari majelis hakim dan akan melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan secara berjenjang.
Peran dan Tuntutan Masing-Masing Terdakwa
Dalam sidang sebelumnya pada 14 April 2025, terdakwa berinisial YC (23) dituntut hukuman mati karena dianggap memiliki peran penting sebagai perekrut pekerja di pabrik narkoba tersebut.
Peran aktif YC sebagai perekrut menjadi alasan utama yang memberatkan tuntutan hukum terhadap dirinya.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya, yakni IR (25), RR (23), HA (21), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa, yakni HA, IR, dan RR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Lima terdakwa lainnya yaitu YC, FP, DA, AR, dan SS didakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).
Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Terlalu Berat
Kuasa hukum kedelapan terdakwa, Guntur Abdi Wijaya, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa dan menilai bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan rasa kemanusiaan.
" Terdakwa ini direkrut dan dipekerjakan, mereka ternyata tidak mengetahui bahwa barang yang diracik merupakan tembakau sintetis atau ganja gorila. Semua hal yang berkaitan dengan itu telah disampaikan semua," kata Guntur.
Ia juga menekankan bahwa semua terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya dan telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Terdakwa kooperatif, mengakui kesalahan dan meminta seringan-ringannya kepada majelis hakim. Satu per satu, sesuai peranannya menyampaikan apa adanya, membacakan (pembelaan) sendiri, arsip diserahkan ke hakim," tambahnya.
Guntur menyatakan bahwa delapan terdakwa sebenarnya merupakan korban dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh dua pelaku utama yang hingga kini masih buron.
- Penulis :
- Arian Mesa