
Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyita sejumlah aset milik advokat Ariyanto Bakri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait perkara korupsi tata niaga timah dan impor gula.
Aset yang disita kali ini terdiri atas tiga unit mobil dan dua unit kapal pesiar, sebagai bagian dari upaya Kejagung dalam menelusuri dan mengamankan harta benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Penyitaan dilakukan untuk mendukung pengumpulan barang bukti tambahan serta memastikan tidak adanya upaya penyamaran atau pelarian aset yang berpotensi merugikan negara.
Komitmen Kejagung Kawal Aset Negara dan Tindak Tegas Perintangan Hukum
Ariyanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan upaya menghalangi proses penyidikan terhadap dua kasus besar yang menyangkut kepentingan publik dan sektor strategis nasional.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang bertujuan mencegah hilangnya aset negara dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kejagung belum mengungkap lokasi penyitaan serta estimasi nilai dari aset mobil dan kapal pesiar yang telah disita.
Namun demikian, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset-aset lain yang terkait dan menindak tegas segala bentuk perintangan terhadap proses hukum.
Kasus ini menjadi simbol keseriusan lembaga penegak hukum dalam membongkar jaringan korupsi serta menjamin keadilan dalam perkara-perkara strategis nasional.
- Penulis :
- Peter Parinding