Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perhatian! PNS yang Pindah ke IKN Diseleksi Ulang Tahun Depan

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Perhatian! PNS yang Pindah ke IKN Diseleksi Ulang Tahun Depan
Foto: Seleksi ulang ASN untuk IKN akan dilakukan pada 2026 seiring penyesuaian dengan pemerintahan baru.

Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan melalui proses seleksi ulang pada tahun 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa seleksi ulang ini penting dilakukan karena adanya perubahan dinamika organisasi pemerintahan pasca pergantian presiden.

Seleksi ulang bertujuan agar pemindahan ASN tetap relevan dengan strategi pembangunan IKN terbaru serta selaras dengan prioritas nasional.

Rini menegaskan bahwa proses penapisan ulang akan membuat kebijakan pemindahan ASN menjadi lebih terarah dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintahan yang baru.

Pemindahan ASN Ditunda, Menunggu Arah Baru Pemerintahan

Dalam rencana awal, pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan mulai Oktober 2024 dengan jumlah tahap pertama sebanyak 11.991 orang.

Tahap pertama melibatkan 179 unit Eselon 1 dari 38 Kementerian/Lembaga (KL), disusul tahap kedua dengan 91 unit dari 29 KL, dan tahap ketiga 378 unit Eselon 1.

Penentuan siapa saja ASN yang akan dipindahkan diserahkan kepada masing-masing KL.

Jumlah ASN dalam setiap kloter akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan fasilitas perkantoran yang ada di IKN.

Proses transisi pemerintahan menjadi salah satu alasan utama perlunya penyesuaian ulang terhadap kebijakan pemindahan ASN tersebut.

Rini menambahkan bahwa perubahan struktur organisasi di KL harus dibarengi dengan penyelarasan Sumber Daya Manusia (SDM) agar sejalan dengan arah Kabinet Merah Putih yang baru.

Penyelarasan SDM ini juga berdampak pada penataan ulang aset kelembagaan.

Akibat perubahan besar dalam pemerintahan, jadwal final pemindahan ASN ke IKN belum dapat dipastikan dan masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo.

Rini mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan ASN ke IKN belum ditandatangani.

Penulis :
Gian Barani