Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jumlah Korban Pelecehan oleh Dokter di Garut Bertambah Jadi Lima, Salah Satunya Terekam CCTV

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jumlah Korban Pelecehan oleh Dokter di Garut Bertambah Jadi Lima, Salah Satunya Terekam CCTV
Foto: Seorang dokter kandungan di Garut kembali menjadi sorotan setelah jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukannya bertambah menjadi lima orang.

Pantau - Kepolisian Resor Garut menyatakan bahwa jumlah korban pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertambah menjadi lima orang.

Kelima korban tersebut kini masih menjalani pemeriksaan hukum dalam rangka pengembangan kasus yang terus berlangsung.

"Total korban yang telah melapor sebanyak lima orang," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut pada hari Selasa.

Pada pekan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka berinisial MSF (33), seorang dokter kandungan, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien.

Saat penetapan tersangka dilakukan, baru satu orang korban perempuan yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian.

Namun hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa jumlah korban bertambah menjadi lima orang.

Salah Satu Korban Terekam CCTV, Polisi Terus Dalami Kasus

Salah satu dari lima korban merupakan pasien yang kasusnya sempat viral karena terekam dalam video CCTV di sebuah klinik kesehatan di wilayah Garut Kota.

"Salah satunya adalah korban yang kasusnya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," ujar AKP Joko.

Saat ini, semua korban masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan visum untuk kepentingan penyidikan oleh kepolisian.

Pihak penyidik juga terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang kini sudah ditahan.

"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kami tahan. Dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus didalami," jelas AKP Joko.

Diketahui, satu laporan pertama datang dari korban yang mengalami pelecehan di rumah kontrakan milik dokter tersebut.

Sementara empat korban lainnya mengalami kejadian serupa di dalam klinik saat menjalani pemeriksaan kandungan pada tahun 2024.

"Empat korban yang lain semuanya dilakukan di dalam klinik," terang AKP Joko.

Saat ini, MSF ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan/atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Penulis :
Arian Mesa