Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing untuk Antisipasi Penyalahgunaan Visa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing untuk Antisipasi Penyalahgunaan Visa
Foto: Pengawasan TKA diperketat untuk cegah penyalahgunaan visa turis di Yogyakarta.

Pantau - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) guna mencegah praktik penyalahgunaan visa turis untuk bekerja secara ilegal di wilayah tersebut.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengingatkan agar kejadian serupa di daerah lain tidak terjadi di Yogyakarta.

"Jangan sampai kejadian seperti di provinsi lain, orang datang tujuannya turis, tetapi untuk hal yang lain," ujarnya.

Upaya Pencegahan dan Operasi Pengawasan

Wawan meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta aktif melakukan inspeksi dan memastikan seluruh proses perekrutan tenaga kerja asing dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Semuanya harus sesuai ketentuan. Saya mohon untuk dilakukan operasi di Yogyakarta untuk penanganan di semua perusahaan yang diindikasikan gunakan tenaga asing," tegasnya.

Menurutnya, banyaknya wisatawan mancanegara yang datang ke Yogyakarta setiap tahun dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan visa kunjungan.

Ia menjelaskan bahwa modus yang sering ditemukan adalah turis asing datang dari Bali, kemudian tinggal di kawasan wisata seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman, tetapi menjalankan aktivitas yang tidak sesuai izin visa.

"Banyak yang datang sebagai agensi-agensi, misalnya dari Bali, lalu masuk ke Yogya dan tinggal di kawasan seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman," tambahnya.

Pemerintah diminta mengambil sikap tegas dengan melibatkan Satpol PP untuk menggelar operasi gabungan guna menekan penyalahgunaan visa tersebut.

"Operasi bersama satpol PP harus dilakukan karena saya yakin fenomena ini mulai cukup marak di Kota Yogya," ujarnya.

Penggunaan TKA Sesuai Kebutuhan dan Regulasi

Meski demikian, Wawan mengakui bahwa penggunaan TKA masih dibutuhkan dalam sektor-sektor tertentu yang membutuhkan keahlian spesifik berskala internasional, seperti bidang teknologi informasi.

"Yogyakarta memang masih terbatas SDM yang punya kualifikasi internasional, apalagi kalau kita bermain di pasar global, termasuk juga di sektor IT yang memang membutuhkan transfer teknologi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyatakan bahwa jumlah TKA di wilayah kota masih tergolong kecil dibandingkan wilayah Kabupaten Sleman dan Bantul.

Maryustion menambahkan bahwa pengaturan penggunaan tenaga kerja asing telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang juga mengacu pada regulasi nasional.

"Ini tetap menjadi kewajiban Pemkot Yogyakarta untuk melindungi warganya dalam hal pemanfaatan tenaga kerja asing," tutup Maryustion.

Penulis :
Arian Mesa