
Pantau - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mengkaji rencana pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai bagian dari penugasan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"PLN siap melaksanakan penugasan pemerintah, termasuk dalam mengkaji pensiun dini PLTU", ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto di Jakarta.
Kajian tersebut bertujuan untuk mendukung pencapaian target net zero emission serta pembangunan berkelanjutan di sektor energi.
PLN memastikan bahwa proses penghentian operasional PLTU dilakukan secara terukur, dengan tetap mempertimbangkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.
Mengacu Peta Jalan Transisi Energi dan Peraturan Menteri ESDM
Pernyataan PLN ini merupakan respons terhadap terbitnya peta jalan transisi energi yang menjadi pedoman pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Peta jalan tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam peta jalan itu, terdapat beberapa prioritas utama, antara lain:
- Peningkatan kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan secara menyeluruh
- Pembangunan jaringan interkoneksi antarpulau
- Peningkatan kapasitas jaringan transmisi
- Adopsi teknologi cerdas dan efisien di seluruh lini pembangkitan hingga distribusi
Untuk mengakhiri operasional PLTU, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus diperhatikan, termasuk kapasitas pembangkit, usia, tingkat pemanfaatan, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan teknologi dan pendanaan.
Aspek lainnya meliputi keandalan sistem, potensi dampak terhadap tarif listrik, serta penerapan prinsip transisi energi yang adil bagi semua pihak.
Kajian pensiun dini PLTU akan dilakukan PLN dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak penugasan diterbitkan oleh Menteri ESDM.
Kajian tersebut wajib mencakup minimal aspek teknis, hukum, komersial, keuangan (termasuk sumber pendanaan), tata kelola, dan prinsip business judgement rules.
"PLN terus berkomitmen mendukung transisi energi secara berkelanjutan", tegas Gregorius.
Setelah penerbitan Permen ESDM Nomor 10/2025, Menteri ESDM juga telah menandatangani keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I dengan kapasitas 650 MW sebagai langkah konkret awal dalam pelaksanaan kebijakan ini.
- Penulis :
- Gian Barani