Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Tegaskan Sidang Sengketa Pilkada Dilakukan Cepat Demi Kepastian Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MK Tegaskan Sidang Sengketa Pilkada Dilakukan Cepat Demi Kepastian Hukum
Foto: Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih (sumber: MKRI)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk gugatan terhadap pemungutan dan rekapitulasi suara ulang, akan digelar dengan cepat menggunakan prinsip speedy trial.

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menyampaikan bahwa sidang cepat diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan kelancaran jalannya pemerintahan.

"Semua disegerakan. Kenapa? Karena memang ini demi kepastian hukum dan demi melancarkan jalannya pemerintahan supaya pemerintahan kita tidak terhambat, program-program seperti apa yang harus mereka jalankan juga tidak terhambat," ujar Enny saat memberikan keterangan di Media Center MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Sidang digelar sesuai hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dengan mendengarkan keterangan dari pemohon, KPU sebagai termohon, pihak terkait, serta Bawaslu.

Jika bukti dari pemohon telah lengkap, MK akan membawanya ke dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk dipertimbangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

"Jadi, belum bisa saya katakan bahwa ini akan ada PSU ulang, belum bisa juga, walaupun ada kemungkinan pernah terjadi dahulu," kata Enny.

Tujuh Gugatan Pilkada Disidangkan, Dua Lainnya Menyusul

MK menggelar sidang perdana terhadap tujuh perkara sengketa hasil pemungutan dan rekapitulasi suara ulang Pilkada 2024 pada Jumat.

Sidang dilakukan dengan metode panel dan mengagendakan mendengarkan permohonan dari para pemohon.

Berikut tujuh perkara yang disidangkan:

  • Perkara No. 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Puncak Jaya, Papua Tengah).
  • Perkara No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Sugianto (Siak, Riau).
  • Perkara No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Barito Utara, Kalimantan Tengah).
  • Perkara No. 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (Buru, Maluku).
  • Perkara No. 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pulau Taliabu, Maluku Utara).
  • Perkara No. 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Banggai, Sulawesi Tengah).
  • Perkara No. 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara).

Perkara-perkara ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), kecuali Kabupaten Puncak Jaya yang hanya diwajibkan melakukan rekapitulasi ulang.

Selain tujuh perkara tersebut, terdapat dua permohonan lain yang belum disidangkan.

Permohonan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sebagai pemantau pemilu.

Permohonan kedua diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih.

Keduanya menggugat hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Penulis :
Arian Mesa