
Pantau - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melimpahkan kasus dugaan penyelundupan pasir timah dari Lingga ke Malaysia yang melibatkan lima awak Kapal Motor (KM) Doa Restu Ibu Jaya kepada Polair Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelimpahan ini diumumkan oleh Kepala Zona Barat Bakamla RI, Laksamana Pertama Bambang Trijanjto, di KM Tanjung Datu-301, Batu Ampar, Batam, Senin.
Kronologi Penangkapan dan Modus Penyelundupan
Pada Jumat, 25 April 2025, KN Tanjung Datu-301 yang tengah berpatroli dalam Operasi Yudhistira 2025 mendapati KM Doa Restu Ibu Jaya membawa 600 karung pasir timah seberat 30 ton di Perairan Pulau Lingga.
Kapal yang dinakhodai Sitohang (46) bersama empat ABK lainnya mengalami kerusakan mesin sehingga ditarik ke Pelabuhan Batu Ampar.
Menurut Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, kapal tersebut sudah empat kali melakukan pengiriman pasir timah ke Malaysia, masing-masing sekitar 25 ton untuk tiga trip pertama dan 30 ton pada trip keempat yang berhasil digagalkan.
Bakamla mengungkap modus penyelundupan dilakukan melalui transaksi tengah laut, di mana kapal kecil membawa pasir timah dan memindahkannya ke kapal utama.
Kerugian Negara dan Langkah Lanjut Penanganan Kasus
Harga pasir timah di Malaysia sekitar 29 ribu per metrik ton, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12 hingga Rp14 miliar.
KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar sejumlah undang-undang, termasuk terkait pelayaran, ESDM, perdagangan, serta ekspor-impor.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Handono Subiakto, menyampaikan bahwa gelar awal perkara telah dilakukan pada Minggu, 27 April 2025, dan penyidikan akan berlanjut untuk memastikan kerugian negara melalui ahli.
- Penulis :
- Gian Barani