
Pantau - Dugaan upaya pengondisian penyidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul dalam sidang lanjutan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Senin.
Hal ini diungkapkan Eko Yuniarto, mantan Koordinator Camat Se-Kota Semarang, saat bersaksi dalam kasus terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu.
Pengakuan Saksi Eko Yuniarto
Eko mengaku dipanggil Hevearita sebelum diperiksa KPK dan diminta mengganti ponsel tetapi tetap memakai nomor lama.
Hevearita disebut menyatakan bahwa perkara tersebut "sudah dikondisikan" dan Eko tidak perlu datang lebih dulu.
Eko tidak mengetahui maksud dari istilah "pengondisian" itu.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur RSUD Wongsonegoro Susi Herawati dan Kabid Bapenda Binawan Febrianto.
Fakta Lain Terkait Kasus
Eko diperiksa terkait proyek pekerjaan yang dikerjakan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) melalui penunjukan langsung.
Eko mengembalikan Rp600 juta ke negara atas temuan BPKP terkait proyek infrastruktur di Kecamatan Pedurungan tahun 2023.
Temuan BPKP meliputi biaya dokumentasi proyek dan komitmen fee tanpa lelang.
Pengembalian serupa juga dilakukan mantan Camat Genuk, Suroto, sebesar Rp600 juta.
Eko mengaku tidak pernah menerima fee, namun tetap diperintahkan wali kota untuk mengembalikan uang.
Status Hukum Hevearita G. Rahayu
Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp9 miliar dalam tiga perkara berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Vernika Putra mendakwa mereka atas penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Kota Semarang.
- Penulis :
- Gian Barani