billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun, Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun, Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta (sumber: ANTARA FOTO)

Pantau - Suparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB.

Kronologi Meninggalnya Suparta

Suparta diketahui merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan kabar meninggalnya Suparta.

"Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor," kata Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Harli menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penyebab kematian Suparta, hanya menduga "Mungkin sakit".

Suparta meninggal dunia saat proses hukum atas kasus yang menjeratnya masih berjalan.

Status Hukum Suparta Sebelum Meninggal

Suparta merupakan salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan dana mencapai Rp4,57 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Namun, pada Februari 2025, hukuman Suparta diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 19 tahun penjara setelah menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan Suparta sendiri.

Denda tetap ditetapkan Rp1 miliar dengan ancaman kurungan 6 bulan apabila tidak dibayar, sedangkan pidana tambahan uang pengganti Rp4,57 triliun tetap diberlakukan dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 10 tahun penjara.

Setelah putusan banding tersebut, Suparta diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, informasi yang dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.

Penulis :
Arian Mesa