Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO di PN Jakarta Pusat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejaksaan Agung Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO di PN Jakarta Pusat
Foto: Tersangka WG (Wahyu Gunawan) dan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) (kanan) bersama tersangka advokat AR (Ariyanto) (kiri) mengikuti rekonstruksi kasus yang digelar Jampidsus Kejaksaan Agung (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi kasus dalam proses penyidikan perkara dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta kasus perintangan penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa rekonstruksi digelar pada Senin (28/4) untuk memperoleh kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan berita acara pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

"Jadi, apa yang sudah diutarakan di dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, tentu diperagakan seperti apa," kata Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Konstruksi ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi serta membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.

"Misalnya, bagaimana perencanaannya? Hal-hal apa yang dibicarakan ketika bertemu? ‘Kan tidak terjadi secara tiba-tiba," ujar Harli Siregar.

Sejumlah Tersangka dan Adegan Krusial dalam Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus tersebut diikuti oleh tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Rekonstruksi juga diikuti oleh advokat MS (Marcella Santoso) dan advokat AR (Ariyanto).

Tersangka lain yang mengikuti rekonstruksi yaitu MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim juga turut dalam rekonstruksi.

ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim juga terlibat dalam rekonstruksi.

AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim turut serta dalam kegiatan rekonstruksi ini.

MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group juga mengikuti jalannya rekonstruksi.

Dalam video yang dibagikan Kejagung, tampak Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Roy Riady, memimpin jalannya rekonstruksi.

Para tersangka memeragakan beberapa adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Salah satu adegan yang diperagakan adalah ketika tersangka Wahyu Gunawan selaku perantara tersangka Ariyanto selaku advokat tersangka korporasi, menyerahkan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta.

Uang suap tersebut kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO.

Penulis :
Arian Mesa