Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Tipu 580 Orang Lewat Arisan dan Investasi, Rugikan Korban Rp1 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Tipu 580 Orang Lewat Arisan dan Investasi, Rugikan Korban Rp1 Miliar
Foto: Petugas mengawal seorang ibu rumah tangga yang lakukan penipuan terhadap 580 orang hingga meraup dana Rp1 miliar (sumber: Polres Purwakarta)

Pantau - Polres Kabupaten Purwakarta berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33) terhadap 580 orang dengan modus arisan, investasi, dan tabungan paket Lebaran, hingga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Modus Arisan, Investasi, dan Tabungan Paket Lebaran

Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir di Purwakarta, Selasa, menjelaskan bahwa AR ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sukatani, Kamis (10/4), setelah digerebek oleh warga yang menjadi korban.

"Selama tujuh tahun, AR menjalankan aksinya melalui 44 grup WhatsApp, dengan iming-iming keuntungan besar," kata Kompol Sosialisman.

AR membangun jaringan arisan dalam 44 grup WhatsApp yang masing-masing berisi 10 hingga 100 orang, namun sebagian besar peserta ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya.

Jika pemenang arisan merupakan peserta asli, AR kerap menghilang untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Dari modus arisan ini saja, nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp706 juta.

Untuk modus investasi, AR menawarkan janji keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi kepada enam orang, tetapi setelah berbulan-bulan, para investor tidak menerima hasil apapun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dana investasi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi AR dan untuk menutup kekurangan dana arisan yang mulai tidak terkendali.

Dalam modus ketiga, AR menawarkan program tabungan atau paket Lebaran, dengan iming-iming bonus minyak goreng dua liter untuk setiap Rp1 juta yang ditabung.

Jika korban menabung Rp10 juta, mereka dijanjikan akan mendapatkan 20 liter minyak goreng.

Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku

Pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AR dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Penulis :
Arian Mesa