
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan siap beradaptasi dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian dan revisi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyusul dua putusan penting MK yang dibacakan pada 29 April 2025.
Putusan pertama berkaitan dengan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang dinilai kabur dan membuka celah kriminalisasi.
Polisi Hanya Proses Aduan dari Korban Individu, Bukan Lembaga
MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara terbatas, yakni hanya berlaku bagi pihak dengan identitas spesifik seperti individu, institusi, profesi, atau jabatan tertentu.
Dengan demikian, delik pada Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) dikategorikan sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan dari korban individu, bukan dari lembaga atau kelompok masyarakat umum.
Putusan kedua MK menyatakan bahwa penyebaran informasi bohong (hoaks) hanya dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan semata keributan di dunia maya.
Penjelasan resmi dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE kini mempertegas bahwa yang dimaksud “kerusuhan” adalah gangguan nyata terhadap ketertiban umum di lingkungan masyarakat secara fisik.
Dengan demikian, penegakan hukum oleh Polri terhadap kasus penyebaran hoaks akan terbatas pada situasi di mana terjadi dampak nyata secara fisik, bukan sekadar perdebatan atau keresahan digital di media sosial.
- Penulis :
- Gian Barani
- Editor :
- Gian Barani