HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Pangkalpinang Deportasi Dua WNA Pakistan Penggalang Dana Ilegal

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Imigrasi Pangkalpinang Deportasi Dua WNA Pakistan Penggalang Dana Ilegal
Foto: Imigrasi Pangkalpinang deportasi dua WNA Pakistan yang galang dana tanpa izin sah di lingkungan warga.

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MA dan SS karena melakukan kegiatan penggalangan dana kemanusiaan tanpa izin sesuai jenis visa mereka.

Keduanya hanya mengantongi izin tinggal kunjungan untuk keperluan pra-investasi, namun diketahui melakukan pengumpulan sumbangan dari masyarakat setempat di Pangkalpinang.

Aktivitas ilegal tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing mengenai kegiatan penggalangan dana oleh WNA.

Galang Dana dari Rumah ke Rumah, Warga Diimbau Waspada

Pemeriksaan awal terhadap MA dan SS dilakukan pada Senin, 28 April 2025, di Masjid Jami’ Al Iman, Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah meminta dan menerima sumbangan dari warga, termasuk di rumah-rumah penduduk, tempat ibadah, dan toko-toko.

Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Pangkalpinang terkait laporan dan aktivitas kedua WNA tersebut.

Sebagai sanksi administratif, Imigrasi menjatuhkan tindakan deportasi dan pencekalan terhadap MA dan SS.

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga asing di lingkungan mereka.

Penulis :
Gian Barani