
Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar upacara khusus yang menandai dua momen kontras, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu perwira Polri dan pemberian penghargaan kenaikan pangkat pengabdian kepada dua perwira lainnya.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga ini berlangsung dengan khidmat dan menggambarkan, menurutnya, "dua sisi dari mata uang, yaitu keberhasilan dan kegagalan, kebahagiaan dan keprihatinan."
Dua Perwira Naik Pangkat
Dalam upacara tersebut, dua perwira menerima kenaikan pangkat pengabdian sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka.
Sukanda yang sebelumnya berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) kini resmi menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan menjabat sebagai Wadir Tahti Polda NTT.
Sementara itu, Jonathan Agustinus Tanauw yang sebelumnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) naik menjadi Kompol, dan menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 1 Ditintelkam Polda NTT.
Kapolda NTT menyatakan, "Ini adalah kebanggaan, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan institusi. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. Kita harapkan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdi dengan lebih baik lagi ke depan."
Satu Perwira Dipecat karena Kasus Asusila
Sebaliknya, dalam upacara yang sama, satu perwira atas nama Ipda Noldy R. Ballo, M.H., yang bertugas sebagai Pama Yanma Polda NTT, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Keputusan PTDH tersebut dijatuhkan karena pelanggaran serius berupa perselingkuhan, perzinahan, dan penelantaran terhadap istri dan anaknya.
Kapolda NTT menegaskan, "Ia (Ipda Noldy) di-PTDH karena melakukan perselingkuhan dan perzinahan serta penelantaran istri dan anaknya."
Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam upacara, Ipda Noldy tidak hadir secara fisik.
Sebagai simbolisasi pemecatan, foto Ipda Noldy Ballo dibawa oleh anggota Provos Bid Propam Polda NTT dan diberikan tanda silang merah oleh Kapolda NTT.
Kapolda juga menambahkan bahwa proses pemberhentian telah melalui tahapan panjang yang mencakup pembinaan serta evaluasi berkali-kali.
"Tapi ketika seseorang tetap tidak menunjukkan perubahan maka keputusan tegas harus diambil."
Ia menegaskan bahwa institusi tetap memberi ruang perubahan bagi anggotanya, namun bila tidak dimanfaatkan, institusi tak dapat mempertahankan mereka yang mencoreng kehormatan seragam Polri.
“Lebih baik kita memberi ruang kepada generasi muda terbaik bangsa untuk bergabung dan mengabdi sebagai anggota Polri.”
Keputusan ini, menurut Kapolda, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota untuk menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
- Penulis :
- Arian Mesa