Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BKN Rampungkan Pertek NIP 42 Instansi, Dorong Instansi Pusat Percepat Pengangkatan ASN

Oleh Gian Barani
SHARE   :

BKN Rampungkan Pertek NIP 42 Instansi, Dorong Instansi Pusat Percepat Pengangkatan ASN
Foto: BKN selesaikan Pertek NIP untuk 42 instansi pusat, dorong percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK sebelum tenggat Juni dan Oktober 2025(Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.).

Pantau - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 42 instansi kementerian/lembaga yang terdiri dari 15 instansi pusat untuk NIP CPNS dan 27 instansi pusat untuk Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bahwa total Pertek NIP yang telah ditetapkan hingga 30 April 2025 untuk instansi pusat mencapai 117.975.

Jumlah tersebut mencakup 18.730 NIP untuk CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.

Tenggat Pengangkatan ASN Segera Tiba

Zudan menyebut dari total tersebut, sebanyak 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon ASN (CASN) sudah diterbitkan khusus untuk instansi pusat.

BKN mengingatkan bahwa batas waktu pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2024 adalah paling lambat Juni 2025.

Sementara untuk PPPK Tahap I, pengangkatan harus diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

Zudan mendorong instansi pusat untuk mempercepat proses pengusulan NIP dan penerbitan SK guna memastikan target yang ditetapkan Presiden dapat tercapai.

Manfaatkan SIASN untuk Percepat Proses

Instansi kini dimudahkan dengan kehadiran fitur digital penerbitan SK melalui sistem SIASN, yang memungkinkan pembuatan SK dilakukan langsung setelah Pertek NIP diterbitkan tanpa perlu proses manual.

Zudan berharap instansi dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk mempercepat pengangkatan CASN secara bertahap dan efisien.

Ia juga mengingatkan agar instansi tidak menunda proses pengusulan NIP mendekati batas waktu yang ditentukan, karena proses administrasi perlu berjalan secara paralel dan terstruktur.

Penulis :
Gian Barani