
Pantau - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya relaksasi penegakan hukum persaingan usaha bagi eksportir nasional dalam rangka menghadapi tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS).
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan industri ekspor nasional di tengah perang tarif global yang kian memanas.
"KPPU dapat memberi relaksasi dari penegakan hukum persaingan usaha bagi pelaku usaha yang memproduksi untuk kebutuhan ekspor", ujar Aru.
Konsolidasi Diizinkan Asal Dikonsultasikan dengan KPPU
Menurut Aru, relaksasi ini menjadi strategi agar pelaku usaha dapat bertahan dalam kondisi ekonomi internasional yang tidak stabil, terutama akibat konflik tarif antara China dan AS.
Ia juga mendorong adanya konsolidasi atau kerja sama antar pelaku usaha, yang dalam kondisi normal bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha.
Namun, ia menekankan bahwa konsolidasi hanya diperbolehkan jika dilakukan secara terbuka dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KPPU.
"Akan tetapi, ketika menghadapi situasi yang tidak normal, seperti tarif AS, saya pikir koordinasi itu perlu dilakukan sepanjang dikonsultasikan dengan KPPU", kata Aru.
Ia memperingatkan bahwa konsolidasi yang dilakukan secara tidak sesuai bisa mengarah pada praktik persekongkolan, korupsi, atau kartel.
Ruang Konsultasi Dibuka, Pengusaha Diimbau Ajukan Strategi
KPPU membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi para pelaku usaha maupun asosiasi untuk melaporkan kendala atau hambatan persaingan yang mereka hadapi.
"Sehingga ini bisa dikatakan menjadi strategi bersama dunia usaha di Indonesia untuk menghadapi dampak dari adanya krisis atau perang tarif global", tambah Aru.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun pengusaha yang mengajukan permintaan relaksasi ekspor kepada KPPU.
Aru menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki strategi bertahan, termasuk yang berpotensi melanggar hukum persaingan, sebaiknya tidak ragu untuk berkonsultasi.
"Semisal ada strategi yang dirasa berpotensi untuk melanggar hukum persaingan usaha, jangan khawatir untuk berkonsultasi dengan KPPU", ujar Aru.
- Penulis :
- Arian Mesa