
Pantau - Para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Mabes Polri mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penghilangan asal-usul yang sempat dibuat pada 1997.
Kuasa hukum mereka, Muhammad Soleh, menyampaikan hal tersebut kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025).
Soleh menjelaskan bahwa kliennya, Vivi Nurhidayah, merupakan salah satu korban yang membuat laporan dengan dasar Pasal 277 KUHP tentang Penggelapan Asal-Usul Seseorang.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/60/V/1997/Satgas dan dihentikan penyidikannya pada tahun 1999 tanpa alasan yang jelas.
Komnas HAM dan DPR Ikut Pantau, Korban Siap Tempuh Praperadilan
Soleh menegaskan bahwa Vivi bukan satu-satunya korban, karena masih banyak mantan pemain sirkus lainnya yang tidak mengetahui asal-usul atau identitas orang tua mereka hingga saat ini.
Informasi tentang penghentian kasus ini baru diketahui para korban beberapa tahun kemudian melalui Komnas HAM.
Karena usia kasus sudah lebih dari dua dekade, membuat laporan baru tidak memungkinkan, sehingga satu-satunya opsi adalah mencabut SP3 agar penyidikan bisa dilanjutkan.
Jika permintaan ini tidak dikabulkan, para korban menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI telah menggelar audiensi dengan para korban pada 23 April 2025 untuk mengkaji dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Dalam pertemuan itu, DPR menyarankan agar Polri membuka kembali penyidikan kasus yang dihentikan pada 1999 tersebut.
- Penulis :
- Gian Barani