
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono (DH), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop yang dilaksanakan PT INTI pada periode 2017 hingga 2018.
Kerugian Negara Capai Rp120 Miliar
KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut sejak 29 Oktober 2024.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp120 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita deposito senilai Rp6,4 miliar yang diduga terkait langsung dengan perkara ini.
- Penulis :
- Gian Barani