
Pantau - Kelompok DPD RI di MPR terus mendorong agenda perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada tahun 2026.
Dorongan ini disampaikan Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Dr. Dedi Iskandar Batubara dalam Diskusi Publik bertema “Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945”, di Swiss-Belhotel Serpong, Senin (5/5/2025).
Menurut Dedi, perubahan UUD 1945 diperlukan untuk menata ulang sistem ketatanegaraan dan memperkuat posisi DPD RI dalam sistem presidensial.
Ia menyebut tahun 2025 menjadi momentum strategis mengingat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan sinyal positif terhadap penataan lembaga negara, termasuk dengan masuknya RUU tentang DPD RI ke dalam Prolegnas.
“Kami harap ini menjadi pintu solusi atas kewenangan DPD yang selama ini terbatas. Saatnya ada kesadaran kolektif bahwa DPD layak memiliki peran setara dengan DPR,” tegas Dedi.
Diskusi juga dihadiri sejumlah senator dan pakar hukum tata negara seperti Ajiep Padindang, Prof. Juanda, Dr. Valentina Sagala, Dr. Margarito Kamis, dan Prof. Syamsuddin Haris.
Sementara itu, Sekretaris Kelompok DPD di MPR RI Abraham Paul Liyanto menegaskan komitmen DPD RI memperjuangkan kepentingan daerah melalui perubahan konstitusi.
Ia juga menyinggung pentingnya pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bagian dari agenda strategis MPR.
“Kelompok DPD akan menerbitkan buku saku tentang DPD RI agar seluruh anggota memiliki pedoman saat menyerap aspirasi dari daerah,” pungkas Abraham.
- Penulis :
- Aditya Andreas