billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puspom TNI Pastikan Tak Tutupi Kasus Pelanggaran Prajurit, Tegaskan Keterbukaan dalam Penegakan Hukum

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Puspom TNI Pastikan Tak Tutupi Kasus Pelanggaran Prajurit, Tegaskan Keterbukaan dalam Penegakan Hukum
Foto: Puspom TNI tegaskan transparansi dalam penanganan kasus prajurit, hindari prinsip ‘no viral, no justice’(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

Pantau - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menegaskan komitmen institusinya untuk tidak menutup-nutupi kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Polisi Militer TNI di Markas Besar TNI, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025.

“Saya yakinkan bahwa kita tidak pernah menutup-nutupi suatu perkara, semuanya terbuka”, ujar Yusri di hadapan media.

Ia mencontohkan bahwa beberapa persidangan yang melibatkan anggota TNI telah digelar secara terbuka, termasuk yang melibatkan prajurit TNI Angkatan Laut.

Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer, khususnya Polisi Militer TNI.

Penanganan Cepat dan Sinergi Antarinstansi

Dengan tegas, Yusri menolak prinsip ‘no viral, no justice’ dan menekankan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan publik.

“Jadi, kita hindari no viral, no justice”, tandasnya.

Ia juga memastikan bahwa Polisi Militer TNI tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penanganan perkara.

Menurutnya, Polisi Militer TNI di tiap matra terus bersinergi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk mewujudkan TNI yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif.

Yusri turut mengungkapkan bahwa sejumlah kasus besar telah ditangani dan dilimpahkan ke oditur militer, di antaranya:

  • Kasus penembakan bos rental mobil di rest area jalan tol
  • Kasus pembunuhan wartawati oleh prajurit TNI AL di Kalimantan Selatan
  • Penembakan sejumlah anggota polisi oleh prajurit di Lampung

“Alhamdulillah, semuanya sudah tertangani, sudah tertangani dan sudah dilimpahkan kepada oditur militer untuk dilakukan proses persidangan selanjutnya”, jelas Yusri.

Penulis :
Gian Barani