
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Saiful Haq Manan (SHM), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka mengusut kerja sama usaha dan proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Selain SHM, KPK juga memanggil Ady Putra Sihombing (APS), Manajer SDM Regional III PT ASDP, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Tiga Mantan Direksi Telah Ditahan, Nilai Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar
Pada hari sebelumnya, Senin (5/5), KPK memeriksa Susilo Prasojo, Vice President Keuangan PT ASDP tahun 2021, dan Selasa (6/5) memanggil Heribertus Eri Hestiyanto, seorang penilai publik dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP sejak 13 Februari 2025, yaitu:
- Ira Puspadewi (Direktur Utama 2017–2024)
- Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024)
- Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024)
- Akuisisi PT JN oleh PT ASDP dilakukan dengan nilai mencapai Rp1,272 triliun.
Namun, KPK mengungkap bahwa proses tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar.
- Penulis :
- Gian Barani