
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sejumlah catatan terhadap strategi dan penggunaan anggaran dalam penanganan tuberkulosis (TBC) di Indonesia, termasuk permintaan pembukaan blokir anggaran dan penyusunan dasar hukum untuk pemberian insentif kader TBC.
Sorotan Anggaran, Dasar Hukum, dan Efektivitas Penanganan
" Kami melihat perlu adanya penajaman konsep besar dalam penanganan TBC, khususnya karena ini merupakan series ya dari tahun 2025 sampai tahun 2029," ujar Diah Dwi Utami, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu.
Kemenkeu meminta Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit (Ditjen P2) dan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) menyiapkan data pendukung sebagai syarat pembukaan blokir anggaran eliminasi TBC.
Sejumlah anggaran masih diblokir akibat kebijakan efisiensi pemerintah dan belum lengkapnya data dukung.
Kemenkeu mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menyelesaikan hambatan tersebut agar pagu anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif.
Diah juga menyoroti belum adanya dasar hukum untuk pemberian insentif bagi kader TBC.
Kemenkeu meminta dasar hukum tersebut segera disusun agar insentif dapat dibayarkan sesuai ketentuan.
Kemenkeu akan melakukan penandaan (tagging) anggaran pada sistem di level rincian output (RO) untuk memantau progres penanganan TBC dari seluruh pihak terkait.
Realokasi Anggaran dan Evaluasi Dukungan ke FKTP Swasta
Terdapat rencana realokasi sebagian anggaran penanganan TBC dari Ditjen P2 ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes).
Realokasi ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan TBC di rumah sakit.
" Jadi ini sebenarnya hakikatnya sama, sama-sama untuk melakukan pelayanan TBC, cuman berubah saja. Tadinya dilakukan oleh Ditjen P2 menjadi ke Ditjen Yankes yang menangani rumah sakit. Jadi, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dari Kemenkes yang menyebabkan penanganan itu lebih efektif dilakukan langsung oleh rumah sakit," jelas Diah.
Selain itu, Kemenkeu menyoroti rencana bantuan Ditjen P2 kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta di 80 kabupaten/kota dan 19 provinsi.
Namun, alokasi bantuan dalam skema PHTC (program hasil terbaik cepat) ini masih menjadi diskusi internal karena belum mendapat arahan atau persetujuan dari Presiden.
" Ini menjadi diskusi internal di Kemenkes, dan rencana alokasi PHTC penanganan TBC tadi itu, karena belum mendapat arahan atau persetujuan dari Presiden, jadi mungkin ini sebenarnya antara kami dengan Kemenkes saja," ujar Diah.
- Penulis :
- Balian Godfrey