
Pantau - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperkuat perlindungan bagi para pekerja konstruksi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut penandatanganan ini sebagai langkah awal dalam menyejahterakan pekerja Indonesia dan sebagai bentuk kontribusi nyata bagi bangsa.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat menciptakan tatanan yang lebih adil dan sejahtera bagi para pekerja.
Hendrar menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai keniscayaan dalam menghadapi perubahan zaman yang dinamis dan cepat.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja konstruksi yang terlibat dalam pengadaan proyek pemerintah.
Sektor Konstruksi Miliki Peran Strategis, Perlindungan Jadi Prioritas
Berdasarkan data LKPP, selama lima tahun terakhir sektor konstruksi menyerap rata-rata lebih dari Rp250 triliun anggaran APBN/APBD per tahun.
Sektor ini juga mencakup lebih dari 200 ribu paket pekerjaan setiap tahunnya, menjadikannya salah satu sektor vital dalam pengadaan pemerintah.
"Oleh karena itu, perlindungan bagi para pekerja di sektor ini menjadi sangat krusial".
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa kesepakatan ini tidak hanya bersifat koordinatif, namun juga mencakup ruang lingkup teknis dan strategis.
Ruang lingkup tersebut meliputi kebijakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, termasuk dalam jasa konstruksi, serta aspek teknologi, pelatihan, kebijakan, dan edukasi bersama.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan pemerintah yang tidak hanya efisien, tetapi juga berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan para pekerja dan penyedia barang/jasa".
- Penulis :
- Arian Mesa