
Pantau - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Promensisko TPPU dan TPPT) merupakan bentuk komitmen bersama kementerian dan lembaga negara dalam memberantas kejahatan siber di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Promensisko yang diselenggarakan di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Acara ini dihadiri oleh pejabat dari Polri, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fokus pada Penipuan dan Judi Daring, Lindungi Ekonomi Nasional
Kapolri menegaskan bahwa program ini juga diarahkan untuk memperkuat pemberantasan penipuan dan perjudian daring yang kini menjadi kejahatan siber dengan kasus terbanyak di Indonesia.
Menurutnya, menjaga keamanan ruang siber bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan melalui sinergi yang solid.
Sinergi tersebut sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang aman guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Kapolri juga menekankan pentingnya melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan maupun judi daring, termasuk mencegah aliran dana dari masyarakat ke luar negeri yang dilakukan melalui praktik tindak pidana tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey