billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Pejabat PGN dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Negara Rugi Rp240 Miliar Lebih

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Periksa Pejabat PGN dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Negara Rugi Rp240 Miliar Lebih
Foto: KPK periksa pegawai PT PGN terkait dugaan korupsi jual beli gas senilai 15 juta dolar AS dengan PT IAE.(Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Adi Munandir, Group Head Marketing PT PGN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nama Adi Munandir sebelumnya telah disebut dalam konferensi pers penahanan tersangka oleh KPK pada 11 April 2025.

Selain Adi, KPK juga memeriksa Rachmat Hutama, Corporate Secretary PT PGN periode 2017–Mei 2024, serta dua pegawai swasta, Isti Deaputri dan Danar Andika, sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga 15 juta dolar AS atau lebih dari Rp240 miliar.

Perintah Internal PGN dan Pembayaran Uang Muka Jadi Sorotan

Kasus bermula dari pengesahan RKAP PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak memuat rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN saat itu, memerintahkan Adi Munandir untuk mempresentasikan rencana pembelian gas ke sejumlah perusahaan, termasuk PT IAE.

Adi kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan, untuk menjajaki kerja sama yang kemudian berujung pada penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE pada 2 November 2017.

Hanya sepekan berselang, pada 9 November 2017, PT PGN langsung membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Menurut audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembayaran tersebut merugikan keuangan negara sebesar nilai yang dibayarkan.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan guna menelusuri aliran dana serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Penulis :
Balian Godfrey