Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Buronan Red Notice DA Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rugikan Korban Rp2 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Buronan Red Notice DA Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rugikan Korban Rp2 Miliar
Foto: DA (bercadar) yang merupakan buronan masuk daftar red notice interpol menjalani pemeriksaan di ruang Bandara Soekarno-Hatta usai ditangkap setelah ditolak masuk Singapura (sumber: Polda Kepri)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang buronan berinisial DA yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

DA ditangkap setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dijanjikan Untung 35 Persen, Dana Malah Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabara, menjelaskan bahwa DA telah menjadi buronan Polda Kepri sejak April 2025.

DA ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang berinisial DS.

Kasus yang menjerat keduanya terkait penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi pada usaha transportasi online bernama BDrive.

Korban dalam kasus ini adalah Mohammad Fariz yang dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen per bulan dari modal investasi.

Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Sebaliknya, dana tersebut digunakan oleh DA dan DS untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan DS Menunggu Proses Pemulangan dari Singapura

Penangkapan terhadap para tersangka merupakan hasil koordinasi antara NCB Jakarta dan NCB Singapura.

DS terdeteksi berada di Bandara Internasional Changi, Singapura.

NCB Jakarta kemudian meminta agar DS ditolak masuk ke Singapura dan dipulangkan ke Indonesia.

Saat ini, DS masih berada di Singapura dalam proses pemulangan.

DA dan DS dipersangkakan dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman pidana bagi keduanya adalah hukuman penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Arian Mesa